Minggu, 26 April 2009

Batasan Pergaulan Laki-Perempuan Islam

Oleh : Choirul Anam
Tim Ad Hoc Pendidikan Karakter LPI Sabilillah Malang

Materi ini saya persembahkan buat siswa-siswi di Lingkungan Pendidikan Sabilillah Malang, karena begitu pentingnya pemahaman dan memberikan dasar yang kuat sebagai muslim dan muslimah dalam mempertahankan kaidah-kaidah/tuntunan islam yang sebenarnya. Siapa lagi kalau bukan generasi islam sendiri yang akan mempertahankan nilai-nilai suci keislaman. Marilah kita lihat dalam segala kondisi pergaulan muda-mudi kita yang lupa dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama islam, dibuktikan dengan banyaknya pergaulan yang bebas, berpacaran, jalan-jalan ke Mall bukan dengan muhrimnya dan lain sebagainya yang tidak mencerminkan akhlak muslim sejati. Inilah kekhawatiran yang terjadi pada muda-mudi kita. Untuk itu wahai generasi muda islam... pahami aturan agama islam dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari, insyaAllah kita termasuk orang-orang yang selamat dunia akhirat. amien

1. AURAT

Firman Allah SWT dalam surat Al A’rof ayat 26-27

26. Hai anak Adam[530], Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
27. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.

[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.

Penjelasan :
Kata aurat berasal dari bahasa arab, artinya yang tercela apabila tampak.
Bila bagian tertentu dari tubuh manusia terbuka dan terlihat oleh orang lain, maka yang bersangkutan merasa malu.”Rasa malu” ialah rasa terhina/direndahkan kehormatannya oleh orang lain karena melakukan perbuatan yang kurang baik.

Masalah batasan aurat merupakan ketentuan agama yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, bukan menurut ide atau gagasan manusia.Batas aurat hanya ada pada manusia dan tidak berlaku pada hewan. Oleh karena itu hewan tidak merasa malu bila bagian tubuh tertentunya terbuka sehingga terlihat oleh siapa saja. Dan bila ada manusia yang tidak memperdulikan auratnya maka sama halnya dengan hewan-hewan yang berkeliaran disekelilingnya. Manusia yang tidak peduli dengan adanya batasan aurat berarti telah menempatkan dirinya sejajar dengan hewan.

Aurat dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu :

Aurat Sughra, yaitu aurat yang wajib ditutup dari pandangan orang-orang yang haram melihat dirinya. Bagi wanita adalah seluruh tubuh/badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Bagi laki-laki adalah batas antara lutut sampai dengan pusar.

Aurat Kubra, yaitu aurat khusus bagi laki-laki maupun perempuan yang disebut dengan kemaluan.

2. Pakaian untuk perempuan

Berdasar firman Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 59

59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Firman Allah SWT dalam surat An Nur 31

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


Penjelasan :
Ayat ini dengan tegas memerintahkan seluruh wanita-wanita beriman untuk menutup bagian badan mereka dengan kerudung-kerudung, kecuali yang biasa tampak. Ditegaskan pula bahwa para istri tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali hanya kepada suaminya, artinya setiap wanita beriman tdk dibenarkan membuka auratnya kepada laki-laki lain. Adapun laki-laki yang menjadi mahramnya adalah : ayah, saudara laki-lakinya, anak laki-lakinya, mertua laki-laki (mereka hanya terlarang memperlihatkan aurat kubra).

Pengertian bagian yang biasa tampak
, ini tidak dapat ditafsirkan dengan selera dan kemauan kita sendiri atau menurut tradisi lingkungan dan kebudayaan setempat. Juga tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pertimbangan estetika, keserasian berpakaian dan mode/tren yang sedang berkembang. Karena persoalan ini adalah persoalan syariat agama maka pengambilan hukumnya harus merujuk pada ketentuan/aturan/syariat agama. Mari kita perhatikan penjelasan hadits dari Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a tentang firman Allah dalam surat An Nur 31

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak darinya, maksudnya tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali raut muka dan telapak tangan.” (HR. Ibnu Abu Syaibah)

Hadits kedua dari Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a

ان المرأة اذا بلغت المحيض لم يصلح ان يرى منها الا هذا هذا، وأشار الى وجهه وكفيه

“Sesungguhnya seorang wanita bila telah mencapai haidl, maka tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini, seraya beliau menunjuk ke mukanya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)

Dengan demikian, setiap anak yang telah mencapai umur baligh wajib diperintahkan untuk menutup seluruh badannya, kecuali telapak tangan dan mukanya bila berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya.

3. PACARAN

Bagaimana dengan pergaulan anak muda sekarang ??? yang sudah mulai mengenal “PACARAN”. Sudah bukan menjadi rahasia lagi pola pergaulan anak muda/remaja saat ini. Kadang orang tua sudah bukan sosok figur yang dibanggakan oleh mereka. Seiring dengan perkembangan usia dan masa-masa pubertas, anak-anak muda sudah mulai mengenal, menaksir, menggoda, bahkan tergetar jantungnya ketika melihat lawan jenis yang mereka idam-idamkan. Dimulai dari sekedar berpandang-pandangan, senyum dibalas senyum, coba-coba menggoda, hati sudah mulai tergerak ingin berkenalan, ngobrol, …dst sampai-sampai TTM alias “PACARAN”. Bahkan dikalangan mereka menjadikan “sang PACAR” sebagai identitas yang sangat dibanggakan, mereka bisa tampil PeDe dan bangga kalau sudah punya pacar, sebaliknya bagi mereka yang belum punya pacar malah dianggap kurang gaul, sok alim dsb.

Lalu bagaimana fenomena “pacaran” menurut Islam ? Dalam Islam tidak dikenal istilah “pacaran” yang ada adalah “khitbah”/meminang, yaitu tahapan untuk proses menuju pernikahan. Ketika seorang laki-laki menyukai atau mendambakan seorang wanita, maka dia harus mengkhitbah/meminang dengan maksud untuk dinikahi dalam waktu dekat. “Pacaran” dan “khitbah” sama-sama jalinan cinta kasih antara dua insan lawan jenis (yang sama-sama sedang dilanda asmara/mabuk cinta) yang tidak ada ikatan perkawinan. Tetapi jauh sekali maksud dan tujuannya. Selama masa khitbah, keduanya tidak diperkenankan untuk melanggar aturan-aturan yang telah digariskan oleh agama, seperti berduaan, menyentuh, bergandengan, ber……,………,…….memandang dengan nafsu, karena masih belum ada tali ikatan perkawinan yang sah. Apabila dalam masa khitbah/meminang pergaulan mereka antara laki-laki dan perempuan melanggar aturan/batas-batas agama, maka hukumnya “haram”. Demikian juga dengan “pacaran”, jika orang berpacaran melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama/melanggar batas-batas aturan agama, maka hukumnya juga “haram”.

BATAS/ATURAN AGAMA BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

1. Menjaga pandangan mata
Berawal dari pandangan, hati jadi tergetar. Pandangan adalah panah-panah setan yang siap menembus relung hati yang sering menimbulkan fitnah dan membawa pada perbuatan zina. Firman Allah SWT dalam surat An Nur 30-31

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

2. Tidak Menyentuh Perempuan Yang Bukan Mahramnya
Sabda Nabi SAW : “Lebih baik memegang besi panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (andaikan ia tahu betapa berat siksaannya)

3. Tidak Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, karena ketiganya adalah setan”. (HR. Ahmad)

4. Menutup Aurat
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk/lekuk tubuh, memakai wangi-wangian yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya yang bukan untuk suaminya, maka setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap orang laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Maka orang wanita yang seperti ini tidak akan mencium baunya surga.

5. Tidak Melakukan Perbuatan Yang Dapat Mengarahkan Kepada Zina
Firman Allah SWT dalam surat Al Isra’ : 32

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Penjelasan :
Janganlah dekat-dekat/melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina, seperti berduaan ditempat yang sepi, bergandengan tangan, bersentuhan, membelai-belai, cerita-cerita porno, dsb

Jadi sebagai kesimpulan dalam islam tidak ada istilah ber”pacaran”, “berdua-duaan”, “TTM”. Karena hal itu dapat menjerumuskan manusia pada jalan kehinaan, jalannya setan. Kalaupun ingin berpacaran maka jagalah, janganlah berpandang-pandangan, berpegangan, bergandengan tangan, bercanda ria, berboncengan, duduk berduaan, dan lain sebagainya.
Kalau tidak bisa menjaga aturan/batas-batas yang telah ditentukan agama sebaiknya jangan sekali-kali “berpacaran” sebab azab yang pedih senantiasa menanti anda.

Umur, Ajal ditangan Allah, umur yang tersisa mari kita gunakan untuk taat dan beribadah kepada Allah SWT.

Materi ini disampaikan pada hari Sabtu, 25 April 2009
Pendidikan Karakter di SMP Islam Sabilillah Malang